Orbit Indonesia
Polres Metro Tangerang Kota Gulung Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor: Dari Kelompok Lampung Sampai Banten
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 28 Juni 2023 07:56 WIB
Penyidik menjerat pelaku menggunakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (WH) ***