Tiga Provinsi Ditetapkan Sebagai Kejadian Luar Biasa, Kini Imunisasi Polio Diberikan Dua Dosis
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 25 Juni 2023 13:28 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Dalam beberapa waktu terakhir, 3 provinsi ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) pasca ditemukan kasus polio di wilayahnya.
Setelah adanya temuan KLB ini, pemberian dosis imunisasi polio ditambah sehingga sekarang imunisasi polio suntik diberikan sebanyak dua dosis.
Polio adalah penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi virus yang disebut juga dengan poliomyelitis (poliomyelitis).
Virus polio dapat menyerang sistem saraf pusat dan menyebabkan kerusakan pada sistem saraf motorik.
Kondisi tersebut dapat mengakibatkan kelumpuhan pada otot, baik yang bersifat sementara maupun permanen.
Pada kasus yang lebih berat, polio dapat mempengaruhi kemampuan bernapas dan menelan pada anak.
Pemberian imunisasi polio berfungsi untuk mencegah anak terkena polio yang dapat menyebabkan kecacatan bahkan kematian pada anak.
Maka dari itu, untuk memberantas polio, pastikan seluruh anak mendapatkan imunisasi polio lengkap sebelum anak genap berusia 1 tahun.
Dilansir dari Kemenkes RI melalui unggahannya di laman media sosialnya, dosis kedua imunisasi polio suntik akan ditambahkan dalam jadwal imunisasi rutin untuk meningkatkan perlindungan.
Baca Juga: Turis Asing Meningkat, Polres Pesisir Barat Lampung Siapkan Polisi Wisata
Dengan penambahan dosis ini, maka imunisasi polio akan diberikan sebanyak 6 dosis dengan kombinasi yang terdiri dari 4 dosis imunisasi polio tetes dan 2 dosis imunisasi polio suntik.
Penambahan dosis imunisasi ini dilakukan sesuai rekomendasi World Health Organization (WHO) dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Pemberian imunisasi polio suntik telah dilaksanakan sejak tahun 2022 di beberapa wilayah.
Baca Juga: Universitas Strathclyde Mengaku Terkejut Mahasiswanya Jadi Korban Ledakan Kapal Selam Wisata Titanic
Di tahun 2023, pemberian imunisasi polio suntik akan diperluas ke seluruh wilayah di Indonesia bersamaan dengan imunisasi Campak-Rubela.
Tahun 2022, pemberian imunisasi polio suntik dosis dua sudah dilakukan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Tahun 2023, pemberian imunisasi polio suntik dosis dua akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia pada bayi usia 9 bulan, bersamaan dengan imunisasi Campak-Rubela.
“Jadi pesan saya jangan hanya vaksinasi diri sendiri, semua anak sekampung harus divaksinasi minimal 90%, kalau tidak di vaksinasi dia akan membahayakan teman-temannya yang lain,” kata menteri kesehatan RI Budi G. Sadikin.
Ia menambahkan, imunisasi adalah hak anak dan untuk kepentingan anak agar dapat hidup sehat demi meraih cita-citanya di masa depan.
Jangan biarkan harapan mereka sirna karena penyakit berbahaya sebab semua anak berhak mendapatkan perlindungan dengan imunisasi lengkap.
Imunisasi terbukti ampuh dan aman untuk melindungi diri dari berbagai penyakit berbahaya yang dapat dicegah dengan imunisasi.
Yuk segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan imunisasi polio sesuai jadwalnya.***