Paten! Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung Permudah Warga Lewat Layanan Apostille, Apa Itu
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 22 Juni 2023 12:21 WIB
Ia menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille pada 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing. Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat dalam penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan apostille.
Apostille dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Kementerian Hukum dan HAM menjadi competent authority (CA) yang berwenang menerbitkan sertifikat apostille dan otentifikasi terhadap dokumen asing.
"Petunjuk pelaksanaan apostille sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang layanan legalisasi apostille pada dokumen publik," katanya. ***