Urgensi Gelar Bapak Bangsa untuk Sukarno
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 15 Juni 2023 08:00 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah telah menganugerahkan pahlawan proklamator kepada Ir Sukarno pada 1986 bersama Bung Hatta. Pada 2012 pemerintah juga menganugerahkan pahlawan nasional.
Hal ini memastikan bahwa Ir Sukarno telah memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara sebagai persyaratan pemberian gelar pahlawan nasional.
Penyematan gelar pahlawan nasional sekaligus menggugurkan “tuduhan” yang termaktub dalam Tap MPRS No. 33 Tahun 1967 tentang keterlibatan Sukarno dalam peristiwa G30S PKI alias Gestok.
Baca Juga: Steffina Yuli, Perempuan Indonesia yang Masuk Dalam Daftar Under 30 Forbes Asia
Pada bagian pertimbangan Tap MPR 33 menyebut, Sukarno telah membuat keputusan yang menguntungkan gerakan 30 September atau Gestok. Sukarno disebut juga melindungi para tokoh PKI.
Namun amat disayangkan proses rekonsiliasi dan rujuk nasional sampai saat ini cenderung stagnan dan jalan di tempat. Masih ada pihak-pihak yang seakan belum “legowo” sepenuhnya dengan proses rekonsiliasi nasional.
Padahal untuk melaju sebagai bangsa unggul dan hebat, hal-hal sebagaimana dituduhkan dalam Tap MPRS 33 tersebut harus segera dituntaskan. Kerikil-kerikil harus disingkirkan agar tidak mengganggu rekonsiliasi bangsa serta percepatan pembangunan dan pemajuan bangsa.
Baca Juga: FIFA Matchday: Timnas Indonesia Melawan Palestina Berakhir Tanpa Gol
Bapak Bangsa biasanya disematkan kepada tokoh yang sepenuh hati dan berani menempuh resiko, bahkan pengorbanan jiwa dan raga sekalipun, untuk pembebasan bangsanya dari belenggu penjajahan dan penindasan.
Bapak Bangsa hanya berjuang sepanjang hayat tanpa memikirkan kepentingan dan kesenangan diri-pribadi dan keluarga. Berpikir semata demi kemerdekaan dan kedaulatan bangsa dan negaranya.