Rangkuman Lengkap Kasus Pembunuhan Wanita di Kolong Tol Cilincing, Berikut Kronologi dan Motif Pelaku
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 04 Juni 2023 16:25 WIB
Dua pelaku pembunuhan wanita berinisial TR (43) di Tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara dijerat Pasal pembunuhan berencana. Pria berinisial VWA (54) dan MF (52) terancam pidana hukuman mati.
"Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ungkap Titus Yudho Ully.
Lebih lanjut Titus menjelaskan kedua pelaku memiliki peran berbeda. VWA berperan sebagai eksekutor, sementara MF membantu membuang jenazah korban.
"Dua orang pelaku, VWA selaku eksekutor dan MF selaku turut serta membantu. VWA membekap korban dengan selimut yang sudah di-laundry sehingga korban meregang nyawa," tuturnya
"Tersangka kedua membantu karena dijanjikan diberikan handphone. Handphone korban dikasih ke adik (MF) merupakan iming-iming saat tersangka pertama minta tolong tersangka kedua untuk membantu," imbuhnya.***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News