Jurus Teler Denny Indrayana dan Akal Bulus SBY
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 01 Juni 2023 13:49 WIB
Ingat loh, kasus Denny ini bukan hanya soal hoax, pembocoran rahasia negara, fitnah dan lain-lain ini saja. Namun juga ada kasus lainnya Denny yang cukup lama dan sudah di P 21. Tetapi kasusnya sampai saat ini belum sempat diproses di pengadilan. Entah karena ada apa ini?.
Denny dalam tweetnya yang dia hapus sendiri, Denny lagi-lagi menuduh Presiden Jokowi telah sengaja turut campur dalam merevolusi Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dipimpin Pak Moeldoko.
Denny menuduh Presiden Jokowi ikut cawe-cawe perebutan Ketum Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko. Ini kan fitnah yang sangat mengada-ada?
Baca Juga: Pancasila: Moral Privat dan Publik
Kalau Presiden Jokowi mau cawe-cawe urusan internal Partai Demokrat ini, kenapa Presiden Jokowi tidak memerintahkan Menkum HAM Pak Yassona H. Laoly untuk menerima atau mensahkan saja Kepengurusan DPP Partai Demokrat KLB pada 31 Maret 2021 lalu?
Kenapa saat itu Menkum HAM justru malah menolak atau menganggap DPP KLB itu tidak ada?
Jadi atas dasar apa Denny menuduh Presiden Jokowi ikut cawe-cawe dalam persoalan kemelut internal Partai Demokrat ini? Hasil dengar bisikan setankah? Lebih jauh lagi, atas dasar apa Denny menuduh Pak Moeldoko telah merebut (bahasa Denny lebih kasar lagi: mencopet) kedudukan Ketum PD dari AHY?
Sudah berulang-ulang kali dijelaskan, Pak Moeldoko itu aslinya tidak tahu apa-apa (ora weruh) soal kebusukan Trio Cikeas mengelola Partai Demokrat ini.
Baca Juga: 30 Quote dari Para Tokoh Bangsa Indonesia tentang Persatuan untuk Memperingati Hari Lahir Pancasila
Pak Moeldoko saat itu hanya didatangi dan dimintai tolong oleh para pendiri, pengurus dan kader-kader Partai Demokrat sendiri untuk mau dicalonkan sebagai Ketum Partai Demokrat yang lebih pantas daripada si Bocil AHY itu.