20 Tahun Dilarang hingga Ditentang Susi Pudjiastuti, Inilah Alasan Jokowi Buka Eskpor Pasir Laut
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 30 Mei 2023 08:00 WIB
Nantinya, ada bea keluar sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Foto Anies Baswedan tidak Ada Lagi di Satu Papan Reklame Politik PKS di Kota Depok
“Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis bunyi Pasal 15 ayat (4).
Untuk diketahui, ekspor pasir laut sebelumnya dihentikan sementara.
Ini dilakukan dalam rangka mencegah tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau, serta belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura.
Pasir laut itu berpotensi diekspor untuk kebutuhan negara mengerjakan proyek reklamasi hingga pembangunan lainnya.
Susi berharap kebijakan ini bisa dibatalkan sebab berpotensi memiliki dampak terhadap lingkungan.
"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," tulis Susi lewat akun Twitter-nya @SusiPudjiastuti, Senin 29 Mei 2023.
Sedimentasi laut merupakan penumpukan tanah hingga pasir dari erosi yang mengalir lewat sungai.
Erosi tanah tersebut bisa muncul dari hutan yang gundul hingga akhirnya tergerus.