Politisi PKS Bukhori Yusuf Lakukan KDRT ke Istri Muda, Kuasa Hukum Korban: Sudah Lapor Sejak November 2022!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 23 Mei 2023 21:39 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Bukhori Yusuf dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri muda yang berinisial M.
Bukhori Yusuf yang merupakan anggota DPR RI dari fraksi PKS tersebut diduga sering melakukan KDRT kepada istri muda yang sedang hamil sejak 2022 silam. Bahkan sudah lapor ke polisi sejak November 2022.
Baca Juga: Sering Minta Uang di Jalanan, Manusia Silver di Jember Kepergok Naik Moge! Begini Penjelasan Polisi
Kuasa hukum korban, Srimiguna mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pengaduan tersebut, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
"Masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan," kata Srimiguna, dikutip dari Antara, Selasa 23 Mei 2023.
Srimiguna menyebut bahwa pengaduan tersebut dilakukan pihaknya setelah korban sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan legislator berinisial BY itu ke pihak kepolisian Polrestabes Bandung pada November 2022.
Baca Juga: PROFIL LENGKAP Eeng Saptahadi, Aktor Senior yang Meninggal Dunia karena Covid 19
Sejak Mei 2023, kata dia, proses penyelidikan di Polrestabes Kota Bandung pun telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
Meskipun telah mendapatkan pendamping dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dia menyebut bahwa kondisi psikis korban saat ini masih belum stabil.
Namun, dia enggan membeberkan secara rinci terkait detil identitas, serta peristiwa yang dialami korban, berikut dugaan pelanggaran aturan kode etik yang diadukan karena menunggu proses persidangan MKD DPR RI terlebih dahulu.
Baca Juga: Seberapa Besar Pengaruh Demonstrasi Tiananmen di China Pada Gerakan Mahasiswa 1998 di Jakarta
"Kami enggak ada nyebut nama, kami enggak nyebut nama orangnya, kami juga enggak nyebut nama fraksi-nya," kata dia.
Sementara itu, Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan bahwa proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh salah satu anggota fraksi PKS di DPR RI berinisial BY sudah berjalan di internal DPP PKS.
Dia mengatakan laporan dari publik yang masuk itu berupa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh BY.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia menambahkan jika BY juga telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan penggantian antarwaktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," ujarnya.
Mabruri pun menegaskan bahwa PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan telah menerima laporan pengaduan terkait pelanggaran kode etik salah satu anggota dewan tersebut.
"Kami sudah terima laporan. Akan diverifikasi dulu oleh staf MKD. Kalau sudah lengkap langsung kami panggil," kata Dek Gam***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News