DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor di Jakarta dan Sekitarnya Ini Jual Hasil Curian ke Penadah di Lampung

image
Kapolres Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dan jajarannya memberi keterangan pers.

Motor yang berhasil dibawa pelaku, kemudian dijual ke pengepul dan penyalur yang bekerja sama penadah dan pendana di Lampung.

“Mengirim sepeda motor hasil kejahatan tersebut ke penadah di Lampung,” kata Twedi.

Sebanyak 17 unit sepeda motor menjadi barang bukti dalam kasus tersebut bersama dengan 1 buah tang kecil, 1 set kunci letter T, 2 buah gagang dan 7 mata kunci letter T, 2 unit handphone, dan uang tunai Rp100 ribu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (WH) ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait