Wartawan Gadungan Peras Pedagang Kaki Lima di Jember, Akhirnya Diringkus Polisi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 17 Mei 2023 08:06 WIB
"Lahan parkir usaha tersebut melanggar aturan, dan mengancam bila tidak diberi uang akan diancam ke proses hukum," ujar Nurhidayat dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa sore 16 Mei 2023.
Baca Juga: Layanan Publik Kanwil Kemenkumham DKI Dibenahi, Dedy Irsan Ombudsman RI Beri Apresiasi Ibnu Chuldun
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka sudah sejak 6 bulan yang lalu melakukan pemerasan terhadap korban.
Uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dari hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan pemerasan berulang kali. Korban diminta uang Rp 15 juta. Namun, karena korban tak sanggup membayar sepenuhnya, pemberian pun dilakukan secara berkala.
Baca Juga: SEA Games 2023: Songchai Thongcham Kena Karma Karena Ucapannya Tidak Menjadi Kenyataan
Bahkan, pelaku juga meminta jatah uang bulanan sebesar Rp 1,5 hingga Rp 2 juta.
"Total kerugian Rp 22 juta. Penyidikan di lapangan yang bersangkutan merupakan warga biasa yang mengaku polisi dan wartawan," katanya.
Dari hasil penyelidikan polisi juga menemukan unsur ancaman dari kedua pelaku. Kini polisi masih membuka laporan bila ada masyarakat yang menjadi korban pemerasan mengatasnamakan polisi dan wartawan bisa melapor.