Orbit Indonesia
Usai Ringkus Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, KPK Mencekal 10 Orang Ini ke Luar Negeri
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 15 Mei 2023 13:38 WIB
"Cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," tuturnya.
Baca Juga: BPKP: Kerugian Dugaan Korupsi BTS di Kementerian Kominfo Mencapai Rp8,32 Triliun
Ali pun berharap mereka yang dicegah ke luar negeri kooperatif dan tidak mempersulit proses hukum di KPK.
"KPK berharap sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik," tandasnya.***
Kamu bisa mendapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.