DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kabareskrim: Brigadir J Sempat Dipanggil Irjen Ferdy Sambo Masuk ke Rumah sebelum Ditembak

image
Ilustrasi penembakan Brigadir J. Brigadir J ternyata ditembak di pekarangan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

ORBITINDONESIA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan fakta baru tentang kronologi pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Agus mengatakan bahwa Brigadir J tidak ditembak atau dibunuh di dalam rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, sebagaimana informasi yang disampaikan sebelumnya.

Namun, Agus menyatakan, Brigadir J tewas ditembak di kawasan perkarangan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bukan di Dalam Rumah, Brigadir J Ternyata Ditembak di Pekarangan Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

"Di taman pekarangan depan rumah," kata Agus dikutip dari PMJ News.

Agus menuturkan, fakta tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan dari para saksi yang menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," tuturnya.

Baca Juga: Denny JA: Peran Slamet Rahardjo, Pelestari Cagar Budaya Salatiga, Mirip Periwayat Epik Gilgamesh

Namun, sebelum ditembak, lanjut Agus, Brigadir J sempat dipanggil atasannya, yakni Irjen Ferdy Sambo untuk masuk ke dalam rumah.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ungkap Agus.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak di dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Merajai YouTube, BTS Ditonton 26,7 Miliar Kali, Geser Justin Bieber dan Ed Sheeran

Dalam kasus ini, Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Penulis Novel Ayat Ayat Setan Salman Rushdie Ditikam di Lehernya!

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Menurut Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.***

Berita Terkait