AM Hendropriyono: Cara Pengambilan Keputusan Dalam Demokrasi Pancasila
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 04 Mei 2023 13:25 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Demokrasi Pancasila bukan demokrasi komunis yang diktatorial dan bukan demokrasi liberal yang kapitalistik, tetapi juga bukan demokrasi yang bukan ini dan bukan itu.
Demokrasi Pancasila tidak memilih wakil-wakil rakyat dengan pengangkatan oleh penguasa politik dan bukan memilih wakil-wakil rakyat dengan pemilihan langsung yang dikuasai oleh kekuatan fisik, materi dan uang.
Tetapi Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Baca Juga: Fluktuasi Tingkat Kepuasan Terhadap Kinerja Presiden Jokowi, April 2022 Hingga April 2023
Wakil-wakil dari rakyat Indonesia bermusyawarah untuk mencapai mufakat, yang jika tidak tercapai bukan kemudian lari kepada otoritarianisme komunis atau pemungutan suara liberal.
Praktik pelarian yang berlaku selama ini tidak mempunyai nilai praksis, karena sudah menyimpang dari nilai dasarnya.
UUD 1945 yang telah direformasi sebanyak empat kali pada tahun 2002 sampai sekarang juga tidak mengandung nilai instrumental, yang dapat digunakan untuk memecahkan musyawarah jika suatu mufakat tidak tercapai.
Demokrasi Pancasila mengamanatkan jika musyawarah tidak mencapai mufakat maka keputusan diambil oleh Kepala Negara, demi menyelamatkan persatuan Indonesia sebagaimana hakikat dari Trisila dalam Pancasila.
Baca Juga: Selama Idul Fitri, KPK Terima Ratusan Laporan Gratifikasi, Nilainya Capai Rp 240 Juta!
Dasar dari Keputusan Kepala Negara tersebut adalah kewibawaannya sebagai Kepala Negara, Presiden, Kepala Pemerintahan dan pemegang kekuasaan tertinggi Tentara Nasional Indonesia, sebagaimana yang pernah terjadi dalam Dekrit Presiden RI untuk kembali ke UUD 1945 pada tanggal 5 Juli 1959.