Terungkap, Modus Guru Ngaji di Batang Sodomi 13 Santrinya! Ajak Menginap di Rumah Belajar Salat Tahajud
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 04 Mei 2023 14:44 WIB

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan ke pihak kepolisian pada akhir April lalu.
Baca Juga: Hari Minggu Besok, 3.700 Kader PIDP Jember Siap Sambut Ganjar Pranowo
Keberanian satu korban itu pun membuat korban lain bermunculan untuk mengungkap kasus ini.
Akibat perbuatannya tersebut, oknum guru ngaji ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Polisi menyebut, jumlah korban pencabulan kini telah mencapai 13 santri.
Korban memiliki usia beragam dari 14 hingga 22 tahun. Kini pelaku telah diamankan di Polres Batang untuk proses hukum lebih lanjut.***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News