Perlunya Restrukturisasi dan Audit Forensik, Keanehan Kasus Waskita
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 04 Mei 2023 14:30 WIB
Ada dua putaran. Satu putaran restruktur utang bank dan satu lagi utang obligasi. Kenapa baru tahu ada perbedaan data akuntasi SCF dengan fakta. Sehingga terindikasi fraud?
Jumlahnya enggak tanggung tanggung. Yaitu Rp. 2,8 triliun. Anehnya lagi, dirut yang terlibat adalah dirut yang sudah melewati proses pra restruktur oleh pemegang saham (Meneg BUMN). Artinya, memang tidak ada audit forensik.
Artinya ini bukan kejahatan biasa. Tapi udah kejahatan sistematis. Saya enggak yakin kerugian negara hanya Rp. 2,8 triliun (temuan BPKP). Bisa saja lebih.
Baca Juga: JOKE: Kisah Empat Bapak yang Menunggu Kelahiran Anaknya dan Ternyata Kembar Semua
Sebagai catatan utang Waskita Rp. 82 triliun. Udah default. Apakah Meneg BUMN pernah melakukan audit forensik? Kalau enggak, ya fraud itu dilakukan dengan sepengetahuan Kantor Meneg BUMN dan dewan komisaris.
Apalagi jumlah transaksinya masif. Saya berharap, kalau Jaksa Agung tangkap Dirut Waskita, ayolah KPK mulai sidik pejabat meneg BUMN dan komisaris.
(Oleh: EJB) ***