AM Hendropriyono: Cara Pengambilan Keputusan Dalam Demokrasi Pancasila
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 04 Mei 2023 13:25 WIB
Dalam kedaruratan tersebut Presiden kemudian membentuk Zaken Kabinet yang ekstra Parlementer, yang bukan berarti menafikan keberadaan dari partai-partai politik.
Bahkan partai-partai tersebut kembali kepada fungsinya sebagai penyeimbang kekuasaan, daripada sebagai oposisi thd eksekutip yang berontologi oligarki dan kriminalitas yang terorganisir di bawah gaungan adagium The Winner Takes All.
Hikmah yang perlu dijadikan pengalaman dari mekanisme praktik di masa lampau tersebut adalah ancaman otoriterisme, sehingga sejatinya langkah penyelamatan demi persatuan bangsa langsung diikuti dengan pengunduran dirinya sebagai Kepala Negara RI secara sertamerta.
Baca Juga: Stabilitas dan Perdamaian Menjadi Syarat Mutlak Wujudkan Sentralitas ASEAN
Kekosongan kedudukan sebagai administrator negara segera pula diisi dengan dilakukannya pemilihan Kepala Negara baru oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI).
Ironisnya amandemen tahun 2002 justru memandulkan fungsi MPR-RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sehingga menghalangi Pancasila dalam mencapai nilai praksisnya.
Namun walaupun terjadi kekalutan di tataran politik negara seperti ini, rakyat harus tetap berjuang untuk membangun ekonomi bangsanya secara mandiri sebagaimana amanat Trisakti.
Kemandirian dalam ekonomi adalah ekonomi kerakyatan yang dibangun dalam bentuk koperasi sebagaimana hakikat Ekasila dalam Pancasila, untuk secara bergotong royong mengembangkan dan meningkatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: JOKE: Kisah Empat Bapak yang Menunggu Kelahiran Anaknya dan Ternyata Kembar Semua
Setiap individu dan juga berbagai entitas masyarakat yang paling miskin sekalipun berpeluang, untuk mengembangkan perusahaan perorangannya dengan keberpihakan politik-ekonomi dari pemerintah untuk menghadapi ancaman kapitalisme.