DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bekas Wakil Rektor Heryandi dan Ketua Senat M Basri Unila Dituntut 5 Tahun Penjara

image
Terdakwa mantan wakil Rektor I Heryandi (kiri) dan Ketua Senat M Basri (kanan) saat mendengarkan sidang tuntutan oleh JPU atas perkara suap pemerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022. Bandarlampung, Kamis, 27 April 2023.

Dalam sidang lanjutan perkara PMB Unila di PN Tanjungkarang, tiga terdakwa yakni Karomani, M Basri dan Heryandi menjalani sidang tuntutan. Dimana Mantan Rektor Unila Karomani mendengarkan terlebih dahulu tuntutan oleh JPU, kemudian setelahnya tuntutan akan dibacakan untuk M Basri dan Heryandi.

Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya, yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri.

Sementara itu, untuk pemberi suap adalah pihak swasta, yakni Andi Desfiandi telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait