Bekas Wakil Rektor Heryandi dan Ketua Senat M Basri Unila Dituntut 5 Tahun Penjara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 27 April 2023 20:29 WIB
Dalam sidang lanjutan perkara PMB Unila di PN Tanjungkarang, tiga terdakwa yakni Karomani, M Basri dan Heryandi menjalani sidang tuntutan. Dimana Mantan Rektor Unila Karomani mendengarkan terlebih dahulu tuntutan oleh JPU, kemudian setelahnya tuntutan akan dibacakan untuk M Basri dan Heryandi.
Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya, yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri.
Sementara itu, untuk pemberi suap adalah pihak swasta, yakni Andi Desfiandi telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. ***