DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pengacara Ungkap Kondisi Psikis Bharada E: Brigadir J Teman Satu Kamar, Jiwanya Terguncang

image
Ilustrasi, Bharada E akui menghabisi Brigadir J atas dasar perintah.

ORBITINDONESIA - Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atua Bharada E, Burhanuddin mengungkapkan kondisi psikis yang dialami oleh kliennya.

Burhanuddin mengatakan bahwa kondisi psikis Bharada E sempat tidak stabil dan tergoncang.

Menurutnya, hal tersebut karena diduga pengaruh tekanan dari Irjen Ferdy Sambo yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Apresiasi Polri terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kompolnas: Kami akan Terus Awasi

Sebagaimana dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul Bharada E Tertekan hingga Alami Trauma Saat Ferdy Sambo Menyuruhnya Tembak Brigadir J, Bharada E menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap rekannya sendiri, Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Sebenarnya dia jadi sesak juga. Ini (Brigadir J) kan teman satu kamarnya, tidur bareng-bareng, nah itu juga sampai menggunjang jiwanya," kata Burhanuddin.

"Pasca itu (penembakan) dia trauma," katanya menambahkan, dikutip dari acara Catatan Demokrasi.

Baca Juga: Ayu Gusfanz Bisa Jadi adalah John Petrucci nya Indonesia

Burhanuddin juga mengatakan Bharada E sangat terbebani dengan kejadian ini. Terlebih ia telah menembak temannya sendiri.

Selain itu, salah satu dari tersangka, dikatakan Burhanuddin berjanji kepada Bharada E bahwa proses penyelidikannya akan cepat.

Timsus Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kisah Ludah Gadis Kecil yang Mendapat Karomah Berkat Banyak Baca Sholawat

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.*** (Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran-Rakyat.com)

Berita Terkait