Jadi Polisi Bukannya Mengayomi Masyarakat, Malah Dukung Anaknya Sok Jagoan, Beginilah Nasib Achirudin Hasibuan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 27 April 2023 09:52 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan setelah anaknya, Aditya Hasibuan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan.
Aditya Hasibuan menjadi sok jagoan setelah ayahnya Achiruddin Hasibuan mendukung anaknya melakukan penganiayaan kepada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Kini, nasib Achiruddin Hasibuan sebagai polisi yang harusnya mengayomi masyarakat, telah mendekam di tahanan dan mendapatkan sanksi tegas.
Baca Juga: Bikin Melongo, Rumah Achiruddin Hasibuan Seperti Hotel, Namun Harta Kekayaan di LHKPN Tak Wajar, Hanya Segini
Sebagai polisi harusnya menjadi pengayom masyarakat. Parahnya, Achiruddin Hasibuan justru menyaksikan aksi arogan anaknya menganiaya korban, bahkan tampak mendukung.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak mencopot Ajun Komisaris Besar Polisi Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Pencopotan itu dilakukan setelah Achirudin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa.
Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).
"Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.
Hadi menjelaskan Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Freddy Thie, Bupati Keturunan Tionghoa Pertama di Tanah Papua
"Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ucapnya.
Kabid Humas mengatakan Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri," tegas Hadi. Sebelumnya Polda Sumut sudah menetapkan tersangka terhadap AH yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.
Herwansyah menerangkan, kejadian itu bermula ketika korban hendak mendatangi rumah tersangka untuk mengganti rugi atas kasus pengrusakan dan penganiayaan pada pukul 03.00 WIB.
Hanya saja, sampai di rumah ayah dari tersangka AKBP AH yang menjabat di Polda Sumut itu bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.
Kasus ini sempat viral di sosial media dengan sebuah video beredar, seorang pria yang memakai jaket hitam dan celana tampak menganiaya korban bernama Ken Admiral. Sejumlah orang tampak mengelilingi melihat penganiayaan pelaku tersebut***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News