Inilah Peran Tersangka dalam Penembakan yang Menewaskan Brigadir J
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 10 Agustus 2022 06:58 WIB
ORBITINDONESIA – Tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir sudah empat orang termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo.
Selain Irjen Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya adalah Bharada E, Bripka RR, dan K.
Keempat tersangka memiliki pera masing-masing dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa 9 Agustus 2022, Bharada E menembak korban. Bripka RR membantu dan menyaksikan penembakan korban. Tersangka K turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Baca Juga: Dijerat Pasal 340 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," tambahnya.
Agus menjelaskan, para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.
Dengan pasal tersebut, tersangka Ferdy Sambo terancam hukuman mati. ***