Klaim Selaku Ketua Umum PKP yang Sah, Yussuf Solichien M Minta Semua Pihak Rekonsiliasi dan Bergabung
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 17 April 2023 07:18 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Yussuf Solichien M mengapresiasi surat jawaban Kemenkumham RI yang tidak memproses antara kedua permohonan perubahan susunan personalia Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), sehingga memastikan dia tetap selaku ketua umum.
Surat Menkumham Nomor: AHU.UM.01.01.285 tanggal 10 April 2023 itu pada intinya meminta kepada PKP agar rekonsiliasi internal.
Demikian siaran pers yang diterima OrbitIndonesia dari DPN PKP kubu Yussuf Solichien Minggu 16 April 2023.
Baca Juga: Dikunjungi Pengurus DPN PKP Hasil Munaslub 2023, Try Sutrisno Beri Arahan Begini
Yussuf Solichien akan menjalankan amanat surat tersebut, dan berharap ini menjadi momentum bagus untuk melanjutkan perjuangan agar PKP lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
"Saya inikan Ketua Umum PKP yang sah sesuai SK Kemenhumkan Nomor M.HH-10.AH.11.02 Tahun 2022,” kata Yussuf Solichien di Jakarta, Minggu.
Kepada seluruh pengurus DPN PKP, ia meminta pihak-pihak yang berseberangan untuk bergabung membesarkan partai.
"Mari kita tinggalkan perselisihan di tubuh PKP ini. Ayo kita bergandeng tangan.”
Yussuf Solichien juga telah melaporkan saran Kemenkumham tentang rekonsiliasi kepada Ketua Mahkamah Partai PKP.
“Mulai sekarang PKP tidak ada kubu-kubuan, yang ada satu yaitu Partai Keadilan dan Persatuan harus lolos jadi Peserta Pemilu 2024.”
Dengan tidak dikeluarkannya SK Kemenhumkam tentang Perubahan Personalia DPN PKP tersebut, katanya, secara otomatis SK yang sebelumnya dikeluarkan yaitu Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-10.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Periode 2021-2026 tetap berlaku dan Ketua Umum PKP yang sah adalah Yussuf Solichien M. ***