KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun Trisambodo Selama 40 Hari
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 13 April 2023 23:07 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang penahanan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa perpanjangan Rafael Alun Trisambodo dilakukan selama 40 hari ke depan.
"Diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik melanjutkan penahanan Tersangka RAT untuk 40 hari kedepan. Terhitung 23 April 2023 s/d 1 Juli 2023 di Rutan KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya,
Baca Juga: KPK Takut Rafael Alun Trisambodo Melakukan Hal Ini Apabila Tidak Ditahan Sekarang
"Untuk pengumpulan alat bukti, diantaranya pemanggilan saksi-saksi. KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik," kata Ali Fikri menambahkan.
Sebelumnya KPK telah periksa secara perdana Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya Senin 10 April 2023.
Dalam pemeriksaan oleh KPK, Rafael Alun Trisambodo dicerca dengan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi.
Baca Juga: Borgol Rafael Alun Trisambodo ke Tahanan, Ketua KPK: Ini Belum Selesai
"Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 11 April 2023.
Ali Fikri juga mengatakan, penyidik juga melakukan penyitaan dan analisis terhadap dokumen-dokumen tersebut.
Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi dalam kurun waktu 12 tahun lamanya.
Baca Juga: Profil Lengkap Bima Yudho, Mahasiswa yang Bikin Video Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-Maju
Rafael Alun Trisambodo disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifkasi terkait perpajakan sebesar USD90 ribu atau sekitar Rp1,35 miliar
Kasus ini berawal pada tahun 2005 dimana Rafael Alun Trisambodo diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Dengan menjabat posisi itu, dirinya memiliki wewenang untuk melakukan penelitian dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketetntuan yang berlaku.
Tahun 2022, Rafael Alun Trisambodo diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyeidikan dan Penagihan Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I.
Selama menjabat, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak dengan pengondisian berbagai temuan pemeriksaan yang dilakukan oleh dirinya.
Baca Juga: MotoGP Amerika: Tiga Pebalap Dipastikan Absen Akhir Pekan ini Karena Pemulihan Cidera
Beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodi untuk atasi permasalahan pajak.
Menggunakan PT AME milik Rafael Alun Trisambodo untuk memenuhi kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News