Pembunuhan Brigadir J: Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 12 April 2023 19:11 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Upaya banding Ricky Rizal dalam memperingan hukumannya atas pembunuhan Brigadir J ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan dengan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 13 tahun atas pengajuan banding dari pihak terdakwa Bripka Ricky Rizal.
Putusan Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dibacakan oleh H Mulyanto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini Rabu 12 April 2023.
Baca Juga: Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Ricky Rizal Setelah Hakim Sebut Berbelit
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis H Mulyanto
Seperti diketahui, Ricky Rizal mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 799/Pid.B/2022/PN Jkt Sel yang mevonis Ricky Rizal selama 13 tahun penjara.
Atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Rikcy Rizal yang membuat dirinya mengajukan banding dengan register Nomor 55/PID/2023/ PT. DKI.
Ricky Rizal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso divonis 13 tahun atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” katanya menambahkannya
Baca Juga: Profil Lengkap Iwan Kurniawan Hasyim Kepala BNN Tasikmalaya yang Viral Minta THR ke PO Budiman
Ajudan mantan Kadiv Propam, Ferdi Sambo ini melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto (KUHP) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News