Orbit Indonesia
Upaya Banding Putri Candrawathi Agar Dijatuhi Hukuman Ringan Gagal, Usia 70 Tahun Baru Bisa Bebas!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 12 April 2023 16:00 WIB

Upaya Banding Putri Candrawathi Agar Dijatuhi Hukuman Ringan Gagal, Usia 70 Tahun Baru Bisa Bebas!
Terdakwa Putri Candrawathi sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor perkara 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis Putri dengan hukuman 20 tahun penjara.
Terdakwa Putri Candrawathi dinilai majelis hakim PN Jaksel telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.***
Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.