Orbit Indonesia
Upaya Banding Putri Candrawathi Agar Dijatuhi Hukuman Ringan Gagal, Usia 70 Tahun Baru Bisa Bebas!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 12 April 2023 16:00 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor perkara 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis Putri dengan hukuman 20 tahun penjara.
Terdakwa Putri Candrawathi dinilai majelis hakim PN Jaksel telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.***
Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.