Agnes Gracia Haryanto Divonis 3,5 Tahun, Inilah Pertimbangan Hakim
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 10 April 2023 17:40 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Terdakwa anak Agnes Gracia Haryanto dijatuhi vonis 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas keterlibatannya dalam penganiayaan berat kepada korban David Ozora (17 tahun).
Menurut hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, ada unsur yang memberatkan vonis kepada Agnes Gracia Haryanrto.
Unsur yang memberatkan, kata Sri Wahyuni, adalah bahwa korban David Ozora masih dirawat di rumah sakit karena mengalami kerusakan otak berat.
Baca Juga: Dok! Agnes Gracia Haryanto, Pacar Mario Dandy Satriyo Divonis Hukuman Pidana 3,5 Tahun!
“Yang memberatkan adalah bahwa korban anak masih di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat,” ujar Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.
Atas pertimbangan tersebut, terdakwa Agnes Gracia Haryanto dinyatakan secara sah terbukti turut serta melaksanakan penganiayaan berat dengan terencana.
“Menyatakan bahwa anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Sri Wahyuni tegas. (GUH) ***