DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Itikad Baik Once Mekel Bak Gayung Bersambut, Pengacara Ahmad Dhani Terbuka untuk Duduk Bersama

image
Kuasa hukum musisi Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian (tengah) saat jumpa media di kawasan Pasar Minggu Jakarta Selatan

Baca Juga: Ibadah Puasa Inginnya Badan Jadi Kurus, Tapi Malah Gemuk, Tidak Heran, Inilah 5 Penyebabnya

"Kami tetap merujuk ke Pasal 9 UU Hak Cipta karena sekarang pasal 23 tentang penetapan besaran royalti sudah tidak berlaku sejak 2017. Penggunaan hak ekonomi dalam pertunjukan tetap tunduk pada Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Hak Cipta yaitu dengan izin pemegang Hak Cipta," bebernya.

Meski demikian, Aldwin menggarisbawahi bahwa polemik ini murni soal pekerjaan dan tidak ada kaitannya dengan permasalahan pribadi antara Ahmad Dhani dan Once.

"Soal intensitas komunikasi selama ini terbangun atau tidak, mereka tentu yang lebih tahu. Tetapi yang jelas kualitas perkawanan mereka tetap terjaga," tutupnya.***

Dapatkan informasi terbaru lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Halaman:
1
2

Berita Terkait