Edoh, DPO Korupsi Dana Desa di Jambi Ditangkap di Jakarta
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 06 April 2023 17:58 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Edoh, perempuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Bungo, Jambi ditangkap kejaksaan di Jakarta.
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany di Jambi, Kamis, 6April 2023, terpidana Edoh ditangkap tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Agung pada Rabu malam sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat.
Terpidana Edoh disidang dengan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Ia divonis bersalah berbuat korupsi dengan pidana penjara selama dua tahun dengan uang pengganti Rp220 juta.
Perbuatan terpidana Edoh, kata Lezy, dikenai sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Sewaktu ditangkap, terpidana Edoh kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Edoh selanjutnya akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bungo. ***