DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mengenal Asal Usul THR Alias Tunjangan Hari Raya, Tradisi Bagikan Uang yang hanya ada di Indonesia

image
Ormas yang Maksa Minta Jatah THR ke Pengusaha Bakal Ditindak Tegas  

ORBITINDONESIA.COM- Tunjangan Hari Raya (THR) adalah sebuah kebijakan yang diberikan oleh perusahaan atau pemerintah kepada karyawan.

Adapun THR dijadikan sebagai tambahan penghasilan selama hari raya Idul Fitri atau Natal.`

Salah satu tradisi yang biasa dilakukan oleh masyarakat Indonesia menjelang akhir bulan Ramadhan adalah dengan membagi-bagikan THR menjelang lebaran.

Baca Juga: Segera Update WhatsApp Kamu, agar Bisa Pakai Dua Fitur Teranyar untuk Pengaturan Grup dan Spesifik Pengguna

THR lebaran dibagikan kepada karyawan kantor yang diberikan oleh pengusaha atau bos perusahaan.

THR lebaran memang sudah menjadi bagian dari hak buruh dan wajib diberikan oleh pengusaha dengan besaran yang ditentukan oleh pemerintah.

Ternyata bagi-bagi THR lebaran sudah mulai dilakukan oleh warga Indonesia sejak tahun 1950-an.

Baca Juga: Kultum Ramadhan Tentang Pentingnya Menebar Belas Kasih Kepada Semua Makhluk, Sederhana, Mudah Dipahami

Adapun asal usul tradisi ini dimulai oleh Soekiman Wirjosandjojo, yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri.

Tujuan utama untuk membagi-bagikan THR ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, atau sekarang akrab disebut PNS.

Pada awal kebijakan, THR yang diberikan kepada para aparatur negara sebesar Rp 125 hingga Rp 200 per orang setara dengan Rp1.100.000-Rp1.750.000 saat ini.

Baca Juga: Hindari Kepadatan Saat Mudik, Budi Karya Sumadi Minta Pengusaha Cairkan THR Sebelum 18 April 2023

Jumlah tersebut tidak hanya dalam bentuk uang, namun juga dalam bentuk sembako seperti beras.

Pada saat itu yang berhak mendapatkan THR hanya PNS yang diberikan oleh negara, sedangkan buruh tidak mendapat pesangon tambahan ini dari perusahaan swasta.

Tentunya ini menimbulkan kecemburuan dan protes yang disampaikan oleh buruh dari kalangan perusahaan swasta.

Baca Juga: Muhammad Tito Karnavian: Kepala Daerah agar Tiadakan Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan Ini

Mereka merasa berhak mendapat THR karena sudah berperang dalam membangkitkan perekonomian nasional.

Pada 13 Februari 1952 saat gelombang protes meledak, para buruh bahkan melakukan mogok kerja menuntut untuk mendapatkan THR dari pemerintah.

Pemberian THR bagi pegawai swasta baru menjadi mandatori setelah diatur pemerintah pada 1994.

Baca Juga: HORE, Jumlah Penonton Anime Suzume no Tojimari Capai 700 Ribu, Makoto Shinkai: Terima Kasih Indonesia

Saat itu Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Saat tahun 2003 peraturan tersebut disempurnakan dengan terbitnya UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam peraturan itu tertulis bahwa pegawai yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan wajib mendapatkan dan diberikan tunjangan.

THR yang diterima juga disesuaikan dengan lamanya masa kerja, sedangkan untuk pekerja yang sudah satu tahun bekerja mendapat THR sebesar 1 bulan gaji kerja.***

Dapatkan informasi terbaru lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Berita Terkait