Agnes Gracia yang Berkonflik dengan Hukum dalam Perkara Penganiayaan David Ditahan Lima Hari
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 21 Maret 2023 15:47 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Remaja putri Agnes Gracia alias AG (15 tahun) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan David (17 tahun) ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi di Jakarta Selatan, Selasa 21 Maret 2023, berkas beserta barang bukti AG telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan demikian, JPU dinyatakan hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari sehingga masa penahanan terbilang singkat.
davidBaca Juga: Berkas Perkara Agnes Gracia Haryanto Berkaitan Dengan Kasus Penganiayaan David Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Kejaksaan menyiapkan tujuh orang yang bersertifikasi sebagai jaksa anak dalam perkara tersebut.
Kejaksaan, katanya, sedang menyempurnakan surat dakwaan, dan dalam waktu dekat akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Proses berkas AG terbilang cepat karena masih anak. Jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat sehingga menjadi prioritas terlebih dulu," katanya.
Dia menyebutkan, korban David menolak menyelesaikan perkara anak di luar proses pengadilan sehingga kesempatan diversi dinyatakan tertutup dan langsung diarahkan ke pengadilan.
"Sidang anak berlangsung tertutup. Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," katanya.
Pada Selasa ini, AG dibawa pihak kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan sejak pukul 12.35 WIB. ***