DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KemenPPPA Minta Pemprov NTT Kaji Ulang Mengenai Masuk Sekolah Pukul 05.30

image
Kementerian PPA meminta agar kebijakan masuk sekolah di NTT mulai pukul 05.00 di kaji ulang

 

ORBITINDONESIA.COM – Kebijakan Gubernur NTT yang mengharuskan siswa SMA dan SMK memulai pelajaran pukul 05.00 WITA membuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (KemenPPPA) buka suara.

Menurut PLT Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani mengtakan bahwa penerapan tersebut berpotensi mengurangi waktu istirahat anak dan berdampak pada tumbuh kembang anak.

Rini Handayani mewakili KemenPPPA meminta Pemprov NTT untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut demi kepentingan terbaik anak.

Baca Juga: KPK Akan Telusuri Harta Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta

"Kita sangat mengapresiasi pemerintah daerah yang bertekad meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pendidikan. Namun kebijakan tersebut akan berpotensi mengurangi waktu istirahat anak sehingga konsentrasi belajar juga ikut terganggu," kata Rini Handayani dalam keterangannya.

Terkait kebijakan Gubernur NTT, KemenPPPA akan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT untuk memantau kebijakan tersebut.

"Kita berharap berbagai kebijakan daerah yang berdampak terhadap anak agar tidak berpolemik," katanya.

Baca Juga: Pemkot Surakarta Wacanakan Lokasi Parkir Bersama Bagi Pemilik Mobil yang Tidak Punya Garasi

Seperti kabar yang beredar, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur membuat kebijakan terkait masuk sekolah dimulai pukul 05.00 WITA.

Kebijakan ini disampaikan oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dihadapan para sekolah SMA/SMK di Kupang.

Kebijakan ini menuai penolakan dari warga, akibat penolakan ini Pemprov NTT mengubah kebijakan jam masuk sekolah menjadi pukul 05.30 WITA

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News

Berita Terkait