Orbit Indonesia
Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Materi Hukuman Koruptor Minimal Dua Tahun
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 28 Februari 2023 13:34 WIB
Penilaian itu berdasarkan anggapan kerugian konstitusional yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007. Anggapan tersebut membuat majelis hakim konstitusi memutuskan tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan dalam perkara itu.
"Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Seandainya pun para pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, pokok permohonan para pemohon adalah prematur," ujar Anwar Usman. ***