Mario Dandy Satriyo Resmi Di DO dari Universitas Prasetiya Mulya Akibat Arogansi Aniaya David Viral ke Publik
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 24 Februari 2023 19:39 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga itulah yang dialami Mario Dandy Satriyo.
Setelah menjadi tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David karena masalah sepele.
Kini Mario Dandy Satriyo pun di DO atau drop out alias dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya.
Universitas Prasetiya Mulya memutuskan mengeluarkan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Rektor Universitas Prasetya Mulya Djisman Simandjuntak dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.
Djisman mengatakan pihaknya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka kepada korban David (17).
Baca Juga: Apa Penyebab Penyakit Obesitas, Ini Penjelasan Menurut Pakar Gizi Fakultas Kedokteran UI
Menurutnya, tindak kekerasan itu bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.
Dalam keterangan tersebut, pihaknya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.
"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tutupnya.
Baca Juga: Ternyata Stres Bisa Menjadi Pemicu Anak Mengalami Gangguan Makan, Apa Kata Psikolog
Sebelumnya, Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB dan pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.
Kemudian pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka dan pakaian korban.
Sebagai tambahan ada satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Baca Juga: Parah Mario Dandy Satriyo Pakai Plat Nomor Palsu di Rubicon Demi Terhindar dari ETLE, Inilah Penjelasan Polisi
Lalu, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka pria berinisial MDS (20) pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.
Tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.