Teman Mario Dandy Satriyo Ditetapkan Jadi Tersangka
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 24 Februari 2023 06:48 WIB
Kepolisian mengamankan barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka pria berinisial MDS (20 tahun) pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17 tahun) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.
Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Polisi sedang memeriksa kamera pengawas (CCTV) dari olah TKP dan kondisi korban penganiayaan D (17) sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma. ***