Orbit Indonesia
7 Fakta Menarik Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat DJP di Pesanggrahan, Jaksel, Gara Gara Cewek
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 23 Februari 2023 07:43 WIB
7. Mobil menunggak pajak
Tidak hanya itu, Rubicon tersangka juga sedang menunggak pajak.
Baca Juga: Baru 16 Bulan, Balita Muhammad Kenzi Alfaro dari Bekasi Ini Bobotnya Sudah Mencapai 27 Kilogram
Tunggakan pajak mobil tersebut melewati tempo pembayaran pajak pada 4 Februari 2023.
Adapun, pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600.
Rinciannya PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.
Baca Juga: Jadi Kiblat Fesyen Muslim Dunia, Menparekraf Sandiaga Uno: Yakin Bisa!
Itulah 7 fakta kasus penganiayaan oleh anak pejabat di Jakarta Selatan (Jaksel).***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari kami di Google News.