Ricky Ham Pagawak, Bupati Memberamo Tengah Papua Diiring ke Gedung KPK
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 20 Februari 2023 13:54 WIB
ORBITINDNESIA - Bupati Mamberamo Tengah Papua, Ricky Ham Pagawak tiba di Gedung Merah Putih Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Senin 20 Februari 2023 siang untuk menjalani pemeriksaan selaku tersangka dugaan suap dan pencucian uang.
Tersangka RHP tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.58 WIB dengan dikawal petugas KPK.
Setibanya di kantor lembaga antirasuah tersebut Ricky Ham Pagawak tidak memberikan komentar dan hanya melambaikan tangan kepada awak media.
Baca Juga: AKHIRNYA, KPK Tangkap Bupati Mamberamo Raya Ricky Ham Pagawak!
Bupati Mamberamo Tengah itu ditangkap penyidik KPK di Abepura pada Minggu sore sekitar pukul 16.30 WIT dan langsung diamankan ke Mako Brimob Polda Papua.
Kemudian pada Senin pagi pukul 08.25 WIT yang bersangkutan langsung diterbangkan oleh KPK dari Jayapura dan mendarat di Jakarta pada pukul 11.55 WIB.
Ricky Ham Pagawak itu menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.
KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Baca Juga: Geledah Dinas PUPR Papua, KPK Sita Barang Bukti Berkait Perkara Lukas Enembe
Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya menjerat RHP sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah mengantongi bukti yang cukup terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Ricky Ham Pagawak. Bukti-bukti diperoleh dari hasil penyidikan yang ditambah dengan keterangan para saksi, bahkan KPK telah menyita beberapa aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan, kata Ali Fikri, pengembangan saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis. Sejauh ini penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil. ***