CEK SEKARANG, Jadwal Pencairan THR Idul Fitri 2023 dan Gaji ke-13 untuk PNS untuk Ongkos Mudik Lebaran
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 18 Februari 2023 19:14 WIB
ORBITINDONESIA - Pemerintah memastikan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 2023 dan Gaji ke-13 tetap akan cair tahun ini.
Janji pemerintah tersebut tertuang di dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023, yang salah satunya memuat tentang THR Idul Fitri 2023 dan Gaji ke-13.
Untuk diketahui, THR Idul Fitri 2023 dan Gaji ke-13 merupakan salah satu hak yang diberikan Pemerintah kepada setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Insiden Pemukulan Franky Missa, Fiji Meminta Maaf dan Pulangkan Pemain yang Lakukan Pemukulan
Besaran THR Idul Fitri 2023 dan Gaji ke-13 berbeda tergantung dengan gaji, jabatan, pangkat, dan golongan masing-masing PNS.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa DPR dan pemerintah telah menetapkan belanja pegawai pada tahun ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Belanja pegawai pada tahun ini sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3% dibandingkan dengan anggaran tahun lalu yang sebesar Rp 249,1 triliun.
Baca Juga: Tak Miliki Kompetisi Resmi, Indonesia Berani Kirim Timnas Wanita ke Friendly Match Lawan Arab Saudi
Lantas kapan jadwal pencairan THR Idul Fitri 2023 dan Gaji ke-13 kepada PNS?
Hingga saat ini, jadwal pencairan THR Idul Fitri 2023 dan Gaji ke-13 masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
Namun, merujuk pada tahun sebelumnya, pencairan THR Idul Fitri 2023 dilakukan paling cepat pada H-10 lebaran. Sedangkan Idul Fitri tahun ini diperkirakan jatuh pada pertengahan April mendatang atau 22 April 2023.
Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Hari Isra Miraj 2023 yang Penuh Hikmah, Cocok Dijadikan Status Media Sosial
Sementara untuk pencairan gaji 13 PNS akan dilakukan pada awal bulan Juli 2023, mendekati tahun ajaran baru.***