Jadi Eksekutor, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Inilah Alasan Hakim Memberi Hukuman Paling Ringan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 15 Februari 2023 12:56 WIB
ORBITINDONESIA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.
Hukuman tersebut terbilang paling ringan bila dibandingkan dengan terdakwa lain. Padahal Bharada E merupakan eksekutor pertama yang menembak Brigadir J.
Lantas apa alasan hakim memberikan vonis hukuman paling ringan untuk Bharada E?
Baca Juga: Jelang Vonis, Fans Bharada E Geruduk Pengadilan Negeri Jaksel, Begini Tuntutan Mereka
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Bharada E dijatuhi vonis hukuman paling ringan karena telah menjadi saksi kunci yang membongkar skenario pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Lebih Berat dari Tuntutan, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung Terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.