Dinyatakan Sehat, Roy Suryo Ditahan Kepolisian
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 06 Agustus 2022 07:13 WIB
ORBITINDONESIA – Pegiat media sosial dan telematika Roy Suryo ditahan oleh kepolisian setelah diperiksa selaku tersangka ujaran kebencian, Jumat 5 Agustus 2022.
“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat malam.
"Hasil pemeriksaan tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani. Sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka," kata Zulpan.
Baca Juga: Hasil Bundesliga: Menangi Laga, Bayern Munchen Pesta gol ke Gawang Eintracht Frankfurt
Baca Juga: Hasil Liga Jerman: Menang Besar, Bayern Munich di Puncak Klasemen Sementara
Kepolisian menjerat Roy Suryo menggunakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Selain itu, Roy Suryo juga dijerat Pasal 156a KUH Pidana, yang ancamannya 5 tahun penjara dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara.
Roy Suryo sebelum ditahan terihat berkumpul dengan sekelompok orang di suatu acara. Ia telrihat tertawa meskipun lehernya dipasang penyangga.
Pada waktu ditetapkan menjadi tersangka sepekan silam, Roy Suryo terlihat mengenakan kursi roda setelah keluar dari ruang pemeriksaan penyidik. ***