Menanti Vonis Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Begini Kata DPR: Hukuman Berat Wajar
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 13 Februari 2023 10:06 WIB
Menurut dia, apabila Ferdy Sambo nantinya dijatuhkan vonis berat oleh majelis hakim hal itu merupakan konsekuensi wajar yang harus diterima akibat perbuatan yang telah dilakukannya.
Baca Juga: Menanti Vonis Ferdy Sambo, Samuel Hutabarat Menyiapkan Mental Hadapi Keputusan Hakim
Ia juga menggarisbawahi pelajaran penting bagi anggota Polri untuk tidak mengikuti perintah atasan yang jelas melanggar atau menyalahi aturan hukum, sehebat atau sekeras apapun atasan mereka.
"Sejumlah perwira Polri dalam kasus ini menjadi korban akibat mereka mengikuti perintah yang jelas salah dari atasannya karena takut dimarahi atau dibuang posisinya. Akibatnya mereka malah kehilangan profesi sebagai Bhayangkara," tuturnya.
Pelajaran kedua, lanjut dia, ialah tentang pentingnya anggota Polri memiliki daya kelola emosi yang lebih baik dari warga sipil kebanyakan lantaran dibekali dengan senjata api yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa orang.
"Pentingnya mengelola emosi sebagai anggota Polri yang memegang senjata yang bisa digunakan untuk menghilangkan nyawa orang," kata Arsul.
Terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan pada Senin pukul 09.30 WIB.
Ferdy Sambo beserta empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.***