Orbit Indonesia
PROFIL LENGKAP Bripda HS, Oknum Densus 88 Antiteror yang Viral Usai Bunuh Sopir Taksi Online di Depok
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 10 Februari 2023 11:37 WIB
• Penipuan terhadap rekannya sendiri sesama anggota Polri
• Penipuan terhadap masyarakat
• Kerap meminjam uang kepada temannya.
• Pernah tertangkap tangan turut terlibat dalam judi online dengan peran menjadi pemain.
• Memiliki utang yang tidak sedikit ke sejumlah pihak.
Di juga menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Bripda HS saat ini memiliki utang Rp900 juta dari perorangan maupun bank.
Baca Juga: Dr Abustan: Kemiskinan, Pendidikan, dan Kesejahteraan
Bripda HS disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***