DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

PROFIL LENGKAP Bripda HS, Oknum Densus 88 Antiteror yang Viral Usai Bunuh Sopir Taksi Online di Depok

image
Catatan Kelam Bripda HS, Anggota Densus 88 yang Bunuh Supir Taksi Online.

• Penipuan terhadap rekannya sendiri sesama anggota Polri
• Penipuan terhadap masyarakat
• Kerap meminjam uang kepada temannya.
• Pernah tertangkap tangan turut terlibat dalam judi online dengan peran menjadi pemain.
• Memiliki utang yang tidak sedikit ke sejumlah pihak.

Di juga menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Bripda HS saat ini memiliki utang Rp900 juta dari perorangan maupun bank.

Baca Juga: Dr Abustan: Kemiskinan, Pendidikan, dan Kesejahteraan

Bripda HS disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait