NGGAK KAPOK, Nikita Mirzani Dilaporkan Terkait Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Apakah Dipenjara Lagi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 04 Februari 2023 21:43 WIB
ORBITINDONESIA - Nikita Mirzani, artis penuh sensasional kembali berurusan dengan hukum.
Nikita Mirzani dipolisikan Tengku Zanzabella.
Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan pemcemaran nama baik di media sosial (medsos).
Baca Juga: Reaksi Irfan Hakim Tahu Nunung Srimulat Divonis Kanker Payudara: Syok, Sedih
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan polisi terhadap Nikita Mirzani tersebut.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023.
Trunoyudo menjelaskan asal usul kasus tersebut.
Baca Juga: Isu Garuda Indonesia Larang Pramugari Pakai Jilbab, Begini Reaksi Wapres Ma'ruf Amin: Aneh!
Dia menjelaskan, kasus ini diawali saat Nikita Mirzani melakukan live di medsos.
Dalam live streaming, terang Trunoyudo, Nikita Mirzani menyinggung soal wanita bertato dan juga pemakai narkoba.
Selain itu, nomor ponsel Tengku Zanzabella disebutkan saat live.
Baca Juga: Norwegia Perkuat Angkatan Bersenjatanya Dengan Membeli 54 Tank Baru Leopard 2
"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban," ungkap Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu, 4 Februari 2023.
Dalam laporan dijelaskan, hal tersebut membuat Tengku Zanzabella mendapatkan banyak pesan masuk ke ponselnya.
Selain itu, pelapor juga dikatakan sebagai pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) dan merasa dirugikan akibat kejadian tersebut.
Baca Juga: Kronologi Nunung Srimulat Divonis Kanker Payudara: Ya Allah Ujian Apa Lagi yang Harus Saya Jalani
"Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," tandasnya.
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.***