DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

UGM Jatuhkan Sanksi ke Dosennya Karna Wijaya yang Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian di Media Sosial

image
Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta

ORBITINDONESIA - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta akhirnya menjatuhkan sanksi etik kepada dosennya yang bergelar profesor, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dalam peristiwa pengeroyokan Ade Armando.

Dosen yang dijatuhi sanksi etik itu adalah Profesor Karna Wijaya. Sanksinya itu tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1843/UN 1.P/KPT/DSDM/2022, yang ditandatangani Rektor UGM Ova Emilia pada 19 Juli 2022.

Menurut Ova Emilia, Rabu 3 Agustus 2022, sanksi etik dalam Keputusan Rektor ini telah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan melalui Keputusan Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 17 Juni 2022.

Baca Juga: Ngeri! Perang di Ambang Dunia Setelah China Marah Besar pada Amerika Serikat

Dalam sanksi itu, kata Ova, Karna Wijaya diwajibkan meminta maaf secara tertulis melalui media massa arus utama nasional, paling lambat 14 hari sejak Keputusan Rektor di atas berlaku.

Sanksi etik juga meminta Karna Wijaya tidak mengulangi lagi perbuatan tercela serupa. Selama dua semester, Karna Wijaya tidak berhak memperoleh hibah penelitian dari UGM dan/atau Fakultas MIPA.

"Yang bersangkutan juga akan mengikuti program pembinaan pegawai yang dilaksanakan oleh Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UGM. Jika nanti terbukti tidak melaksanakan sanksi etik sebagaimana tersebut, maka akan dijatuhi sanksi yang lebih berat," kata Ova.

Dewan Kehormatan UGM juga merekomendasikan hukuman disiplin tingkat sedang kepada Karna Wijaya, sehingga Ova Emilia memutuskan membuat pemeriksaan disiplin yang ditangani tim pemeriksa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Jelang Musim 2022-2023, Liga Inggris Ikuti IFAB untuk Aturan Offside Baru

Halaman:
1
2

Berita Terkait