DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

NGERI, Cerita TKW yang Pernah akan Dibunuh Dua Kali oleh Wowon Cs, Selamat karena...

image
Ilustrasi, kasus pembunuhan berantai Wowon Cs.

ORBITINDONESIA - Salah satu korban Wowon Cs, tersangka kasus penipuan dan pembunuhan berantai, ternyata ada yang pernah mendapatkan percobaan pembunuhan sebanyak dua kali.

Polisi mengungkapkan bahwa korban Wowon Cs yang dimaksud adalah bernama Yeni, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW).

“Yang bersangkutan pernah akan dibunuh 2 kali (oleh Wowon Cs),” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, dilansir dari PMJ News, Selasa, 31 Januari 2023.

Baca Juga: Polisi Ungkap Ada Korban Wowon Cs yang Masih Hidup, Ini Identitasnya

Hengki menuturkan, informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan dari tersangka Solihin alias Duloh, dan juga tersangka lain.

Dikatakan Hengki, Yeni bahkan saat percobaan pembunuhan yang kedua sudah diikat kain untuk dicekik, namun Yeni berhasil melawan.

“Bahkan yang kedua sudah diikat menggunakan kain untuk dicekik. Namun karena melawan akhirnya gagal,” ungkap Hengki.

Baca Juga: Siapa Tahu Berminat, Berikut Daftar Harga HP Oppo Terbaru Akhir Januari 2023

Namun Hengki belum menjelaskan alasan dari para tersangka ingin membunuh Yeni lantaran masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Hal menarik lain, polisi mengungkapkan bahwa Yeni ternyata merupakan istri dari salah satu tersangka pembunuhan berantai, Dede Solehudin.

Sebelumnya, polisi juga mengungkap adanya korban lain yang juga seorang TKW bernama Evi, dan saat ini berada di Libya.

Baca Juga: Mahasiswi Unsur Tewas, Polisi Pegang 7 Bukti Rekaman CCTV, Buktikan Mobil Audi A6 Lakukan Penabrakan

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan berantai di Jawa Barat (Jabar) ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin Alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

Hingga kini, sebanyak 9 orang telah menjadi korban tewas dari kekejian ketiganya.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 340, 338, dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.***

Berita Terkait