Pernah Kena Sweeping, Jadi Alasan Utama 7 Oknum Suporter Persita Balas Dendam Serang Bus Persis Solo
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 31 Januari 2023 16:10 WIB
Ketujuh tersangka tersebut akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 setengah tahun.
Dari upaya penyelidikan ditemukan beberapa fakta bahwa aksi penyerangan bus Persis Solo telah direncanakan sebelumnya oleh dua dari tujuh tersangka lainnya.
AKBP Faisal Febrianto katakan awalnya dua pelaku MR (23) dan HK (19) bertemu untuk rencanakan pelemparan.
Baca Juga: Beredar Video Klarifikasi Pelaku yang Diduga Aniaya Juru Parkir
"Jadi sebelum melakukan penyerangan mereka sempat berkumpul ada 2 orang yaitu MR dengan HK. Jadi memang sudah merencanakan melakukan kegiatan pelemparan," tuturnya.
Sebelumnya, manajemen Persita Tangerang menyatakan pihaknya telah mengambil tindakan tegas kepada orang tak bertanggung jawab yang menyerang bus Persis Solo.
Melalui akun media sosialnya, klub berjuluk Pendekar Cisadane tersebut mengumumkan bahwa tujuh oknum suporter Persita yang terlibat dalam penyerangan bus Persis sudah diproses secara hukum.
Baca Juga: Kabar Baik, Praktik Ujian SIM Gagal Kini Boleh Langsung Diulang Sampai Puas
"Bentuk tegas tanpa ampun akan terus dilakukan terhadap oknum yang melakukan kekerasan, anarkis serta perilaku yang tidak baik yang dapat merugikan kedua klub," tulis pernyataan Persita.
"Menyambung kejadian kemarin, Panpel sudah membuat laporan polisi di mana terdapat 7 oknum yang telah diproses secara hukum dan sudah dilakukan penahanan. Selain itu, Manajemen dan Panpel akan melarang oknum tersebut untuk masuk dan beraktivitas di Indomilk Arena seumur hidup," sambung cuitan berikutnya.***