Pasca Demo Rusuh Kantor Arema FC, 7 Orang Menjadi Tersangka
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 31 Januari 2023 16:52 WIB
ORBITINDONESIA – Tidak butuh lama bagi jajaran kepolisian Malang untuk menangkap para pelaku demo rusuh kantor Arema FC akhir pekan lalu, total ada tujuh pelaku.
Polrestas Malang Kota tetapkan tujuh orang tersangka demi rusuh di kantor Arema FC akhir pekan lalu, ketujuh pelaku yang merupakan warga Kabupaten Malang ini memilik peran masing-masing dalam perbuatan melawan hukum
Hal ini disampaikan Kapolres Malang Kota, Kombes Budi Hermanto ketika jumpa media di Mapolres Malang Kota,
Baca Juga: BRI Liga 1: Pasca Kericuhan, Arema FC Pertimbangkan Bubarkan Klub
"Dari ketujuh tersangka itu, lima tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan dua tersangka dijerat Pasal 160 KUHP atau Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto
Kombes Budi Hermanto kemudian merinci peran dari ketujuh pelaku kerusuhan demo kantor Arema FC, lima tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP mereka ada Adam Riski (24) warga Dampit Kabupaten Malang.
Kemudian, M Fauzi (24) warga Dampit, kabupaten Malang, Noval Maulana (21), Harian Cahya (29) dan Kholid Aulia (22) warga Pakis, Kabupaten Malang.
Sementara dua tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Di Muka Umum Untuk Melakukan Tindak Pidana adalah Feri Krisdiyanto (37), warga Dampit, Kabupaten Malang dan Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34), warga Pujon, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Tuntutan Aremania yang Demo Kantor Arema FC Hingga Berujung Ricuh
Kombes Budi Hermanto juga jelaskan bahwa polisi total amankan 115 orang usai demo tesebut terdiri dari 107 orang yang berada di lokasi kejadian yang melakukan deminstrasi, setelah dilakukan pendalaman, 94 orang tidak telibat dan dikembalikan kepada keluarga.
"Sementara 13 orang lainnya masih dilakukan pendalaman, karena berada di lokasi ikut melakukan aksi. Tapi untuk peran, apakah melakukan perusakan atau pelemparan masih didalami dan sejauh ini belum ada bukti cukup sehingga dijadikan sebagai saksi," kata Kombes Budi Hermanto
Kombes Budi Hermanto juga menambahkan di luar 107 orang yang diamankan, ada 8 orang lainnya diamankan dari jumlah tersebut 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 1 orang dengan status saksi.
Sejumlah barang bukti ikut diamankan polisi di antaranya bendera identik kelompok anarko, batu, kaleng cat semprot, sapu tangan warna cokelat dengan noda darah, tiga buah pecahan bom asap, poster dan barang-barang lainnya.
Saat ini ketujuh pelaku demo rusuh di kantor Arema FC langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Malang Kota. ***