Disorot Hotman Paris, Sarjono Turin COPOT Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Sumatra Selatan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 10 Januari 2023 08:35 WIB
ORBITINDONESIA - Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatra Selatan, berinisial NW dinonaktifkan sementara karena tuntutannya terhadap pemerkosa anak di bawah umur dinilai tidak berkeadilan.
Pernyataan penonaktifan NW dari jabatannya tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Sarjono Turin sewaktu dikonfirmasi di Palembang, Senin 9 Januari 2023.
Menurut Sarjono, penonaktifan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat tersebut sudah dijalankan secara resmi berdasarkan surat perintah yang ia terbitkan pada Senin siang.
Baca Juga: Pria di Ogan Komering Ulu Sumatra Selatan Ditangkap Polisi atas Dugaan Perkosa Putrinya Sampai Melahirkan
Adapun dalam surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan itu ada pejabat lain di Kejaksaan Negeri Lahat yang dinonaktifkan.
Mereka antara lain Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat yang menangani kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di kabupaten ini berinisial A (17 tahun).
“Ya jadi dinonaktifkan sementara atas keputusan pimpinan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” kata dia.
Di mana berdasarkan keterangan resmi yang diumumkan Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan ditemukan adanya dugaanp penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan tidak meneliti syarat formil oleh oknum pejabat yang dinonaktifkan dalam penanganan pemerkosaan terhadap korban A.
Baca Juga: Polisi Ogan Ilir Sumatra Selatan Tangkap Pelaku Penembakan Calon Kepala Desa
Dugaan penyimpangan tersebut ditemukan atas hasil eksaminasi khusus terkait penanganan kasus itu yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Senin.
Kemudian selanjutnya para pejabat yang dinonaktifkan itu bakal menjalani pemeriksaan berkait dugaan yang dilakukan mereka oleh Jaksa Agung Muda.
Penanganan pemerkosaan ini menjadi sorotan publik setelah orangtua korban meminta bantuan hukum kepada advokat Hotman Paris Hutapea.
Orangtua korban A mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat dan hasil putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dinilai rendah dan tidak berkeadilan terhadap dua pelaku pemerkosaan, yakni OH (17 tahun) dan MAP (17 tahun).
Baca Juga: Kajati Sumatra Selatan Sarjono Turin Minta Penyidik Kepolisian Rampungkan Berkas Mularis Djahri
Kedua pelaku pemerkosaan itu dituntut hukuman pidana penjara selama 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat.
Kemudian, para pelaku tersebut hanya divonis hukuman selama 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Selasa, 3 Januari 2023.
Hotman Paris dalam unggahan video di media sosial instagram pribadinya menyebutkan sepatutnya merujuk pada pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, yakni Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. ***