DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bejat, Kepala Sekolah dan Guru di Wonogiri Tega Mencabuli 12 Siswi SD

image
Ilustrasi pencabulan anak. /Pixabay/geralt

ORBITINDONESIA.COM- Kelakuan bejat kepala sekolah dan guru mencabuli belasan siswi terjadi di sebuah sekolah dasar (SD) Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Bukannya jadi pengayom, kepala sekolah dan guru ini justru kompak melakukan tindakan bejat dengan mencabuli 12 siswi SD.

Kepala sekolah dan guru bejat itu kini sudah ditangkap pihak kepolisian di Wonogiri.

Baca Juga: Tulisan Memperingati HUT Bung Karno 6 Juni: Jas Merah

"Ya, kepala sekolah dan guru diduga mencabuli 12 orang siswi di salah satu madrasah Kecamatan Baturetno," tulis dalam akun Instagram resmobwonogiri dan Polres_Wonogiri, dikutip Selasa 6 Juni 2023.

Dalam unggahan itu disertai foto dua orang tersangka dan keterangan.

"Resmob Wonogiri Tangkap 2 Oknum Kepsek dan Guru terkait kasus Pencabulan 12 siswi sekolah dasar di Wonogiri,”demikian tulis keterangan tersebut.

Baca Juga: Tinjau Perbatasan Indonesia dan Malaysia, Silmy Karim: Negara Harus Hadir Ketika Rakyat Bermasalah

"Unit Resmob Satreskrim Polres Wonogiri bersama dengan Unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri tangkap dan amankan 2 oknum guru dalam perkara Pencabulan Anak Dibawah Umur," tambah keterangan itu.

Sekedar informasi, dua pelaku tersebut adalah warga Baturetno Wonogiri telah diamankan. Antara lain M (47) Kepala Sekolah Madrasah di Wonogiri dan Y (51), guru di sekolah tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 28 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 Undang - Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: SERAM, Begini Sinopsis Film Mangkujiwo yang Angkat Kisah Asal Usul Kuntilanak

Kedua pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News. 

 

Berita Terkait