Gunakan Paspor Palsu, Warga Mesir dan Nigeria Ditangkap Imigrasi Bali
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 01 Juni 2023 13:27 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap dua warga negara asing (WNA) masing-masing dari Mesir dan Nigeria karena menggunakan paspor palsu.
"Kami sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua WNA itu kepada Kejaksaan Negeri Badung," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Kamis 1 Juni 2023.
Dua pelaku pemalsuan ialah MSH (37 tahun) dari Mesir dan YBI (25 tahun) dari Nigeria.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Ajak Jajarannya Bergotong Royong
Pelaku MSH ditangkap pada Selasa 16 Mei 2023 sewaktu pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan internasional Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Petugas Imigrasi meragukan keaslian paspor milik MSH.
Berdasarkan pemeriksaan pada lab mini imigrasi, petugas menyakini paspor yang digunakan MSH palsu.
Sedangkan pelaku YBI ditangkap pada 17 Mei 2023 yang berawal dari kecurigaan petugas maskapai di meja pelaporan penumpang (check-in) terhadap paspor milik YBI.
Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas Imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan lab mini imigrasi, petugas imigrasi menyakini paspor yang digunakan oleh YBI palsu.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Ngurah Rai kemudian menggelar perkara pada 25 Mei 2023 yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.
Hasilnya, dua kasus itu dilanjutkan ke penyidikan karena sudah mendapat bukti cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian.
Pelaku MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat 2 tentang dokumen perjalanan palsu sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu memberi apresiasi kepada petugas imigrasi atas ketelitian dan kecermatan mereka memeriksa dokumen palsu. ***