Buronan 7 Tahun Atas Nama Faly Kartini Simanjuntak Ditangkap Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 27 Mei 2023 16:03 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menangkap terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang atau buron selama tujuh tahun atas nama Faly Kartini Simanjuntak.
Asintel Lambok M.J. Sidabutar di Tanjungpinang Sabtu 27 Mei 2023 mengatakan, terpidana Faly Kartini Simanjuntak ditangkap di Pekanbaru, Provinsi Riau, setelah keberadaannya terendus dari informasi Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
Menurutnya, kepastian keberadaan terpidana baru diketahui pada Kamis, 25 Mei 2023, pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: RAHASIA KEHIDUPAN: Antara Memberi dan Menerima
Kejaksaan kemudian berkoordinasi Kepolisian Resor Pekanbaru menjemput terpidana di Jalan Pandan Wangi, RT02/RW10 Nomor 06, Tangkerang Utara, Pekanbaru.
Pada awalnya, keluarganya bersikeras tidak bersedia menyerahkan terpidana sampai terjadi debat.
Namun, secara persuasif diberi alasan-alasan keharusan terpidana menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga suka atau tidak suka terpidana wajib dibawa untuk dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara badan.
Lambok mengatakan pada pukul 23.00 WIB, terpidana dibawa menuju kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan diamankan di ruangan khusus.
Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Dapat Gelar Tahanan Sakti dari Netizen: Seperti Angling Darma dan Thanos
"Sehari setelahnya, Jumat pukul 10.00 WIB, terpidana diserahkan kepada jaksa eksekutor (Jaksa P-48) dari Kejaksaan Negeri Batam untuk dimasukkan ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru," ungkapnya.
Lambok menjelaskan, perkara korupsi Faly Kartini Simanjuntak bermula ketika ia mengajukan permohonan pinjaman KPR untuk keperluan renovasi rumah dengan alamat Jalan Bunga Raya Nomor 5 D Baloi, Kota Batam, Provinsi Kepri, ke Bank BPD Riau Cabang Batam sebesar Rp1,2 miliar.
Terpidana melampirkan surat keterangan kerja, slip gaji dan surat pernyataan PT Golden Mutiara Line Nomor 003/Dir/GML/2007 pada tanggal 5 Desember 2007, dengan jaminan tanah beserta bangunannya seluas 404 meter persegi, dengan agunan tambahan penghasilan/gaji sebesar Rp31 juta per bulan berdasarkan surat keterangan penghasilan/gaji yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Adi Subarkah selaku Manager HRD PT Golden Mutiara Line tanpa disertai dengan PPh Pasal 21.
Surat keterangan tersebut kemudian diserahkan terpidana kepada Bank BPD Riau Cabang Batam dan dilampirkan sebagai persyaratan untuk pengajuan kredit pinjaman KPR.
Berdasarkan surat keterangan penghasilan/gaji tersebut, seolah-olah benar ada kesanggupan dari terpidana Faly Kartini Simanjuntak untuk membayar angsuran kredit setiap bulannya dengan maksud supaya pemberian kredit yang dimohonkan dapat dikabulkan.
"Padahal pada kenyataannya, gaji terpidana sebenarnya jauh di bawah jumlah tersebut. Selain itu, ia juga tidak melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) renovasi rumahnya," papar Lambok.
Uang hasil kredit untuk keperluan renovasi rumah yang diajukan terpidana tidak sesuai dengan peruntukannya. Melainkan disetorkan terpidana ke beberapa rekening atas nama orang lain.
Sesuai akta kredit, terpidana seharusnya mempunyai kewajiban setiap bulannya mengangsur utang ke Bank Riau Kepri Cabang Batam sebesar Rp12 juta.
Akan tetapi, terpidana hanya mengangsur utangnya sebanyak sepuluh kali terhitung dari bulan April 2009 hingga Januari 2010 dan sampai saat ini tidak membayar angsurannya ke bank tersebut.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR Tanggal 07 September 2015, terpidana Faly Kartini Simanjuntak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta.
"Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp487 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Lambok. ***