Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor di Jakarta dan Sekitarnya Ini Jual Hasil Curian ke Penadah di Lampung
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 18 Mei 2023 10:09 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Sedikitnya 14 orang anggota komplotan pencurian sepeda motor di Kabupaten Bekasi ditangkap polisi.
Kepada polisi, komplotan itu mengaku menjual sepeda motor hasil curian merek kepada penadah di Lampung.
Pelaku yang ditangkap antara lain MC alias JW (30 tahun), CR alias OG (30 tahun), dan RA alias RZ (23 tahun), HS alias RL (30 tahun), SR alias JN (27 tahun), SY alias SP (27 tahun), WY alias GT (28 tahun), ID alias IDR (37 tahun).
Baca Juga: NAH, Mahfud MD akan Terus Mengawal Perkara Johnny G. Plate
Lalu IW alias YD (32 tahun) yang berperan sebagai pembeli motor curian atau pengepul dan NL alias TL (35 tahun) yang berperan membeli motor curian dari pengepul.
Sepeda motor hasil curian yang diambil pelaku tersebut kemudian dibawa ke Lampung kepada penadah atau pendana berinisial PG alias PK, KA alias IL, IN alias IS dan DR alias D.
Untuk membawa sepeda motor ke Lampung penyedia alat transportasi yang dilakukan oleh AF alias RP, OP alias O dan AD alias DN.
Kapolres Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, modus pelaku adalah berkeliling mencari target motor di lokasi sepi yang terparkir di rumah korban.
“Kemudian pelaku merusak kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T atau memotong kabel kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan tang kecil,” ujar Twedi dalam keterangan yang diterima Kamis.
Motor yang berhasil dibawa pelaku, kemudian dijual ke pengepul dan penyalur yang bekerja sama penadah dan pendana di Lampung.
“Mengirim sepeda motor hasil kejahatan tersebut ke penadah di Lampung,” kata Twedi.
Sebanyak 17 unit sepeda motor menjadi barang bukti dalam kasus tersebut bersama dengan 1 buah tang kecil, 1 set kunci letter T, 2 buah gagang dan 7 mata kunci letter T, 2 unit handphone, dan uang tunai Rp100 ribu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (WH) ***